Senin, 17 Oktober 2016

Badan Usaha, Syarat Pendirian Badan Usaha, dan Contoh

Pengertian Badan Usaha 
Badan usaha ialah suatu kesatuan organisasi dan ekonomi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan memberi pelayanan kepada masyarakata.

Orang-orang yang belum memahami apa itu badan usaha, pastinya mereka akan beranggapan bahwa badan usaha itu sama dengan perusahaan, meskipun pada kenyataannya sangat berbeda sekali. Perbedaan utama badan usaha dengan perusahaan terletak pada, jika badan usaha merupakan sebuah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi.


Syarat- Syarat Mendirikan Badan Usaha Agar dapat mendirikan badan usaha, diperlukan beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Adanya suatu produk maupun jasa yang nantinya akan diperjual belikan atau di perdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk maupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih



BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan pegawai yang bekerja di BUMN berstatus sebagai pegawai negeri.
- Perjan, merupakan salah satu jenis BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah
- Perum, merupakan perum yang telah diubah
- Persero, merupakan badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara.

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang maupun kelompok swasta. Macam-mcam BUMS adalah sebagai berikut:
  1. Firma (Fa), merupakan sebuah Badan Usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana setiap anggotanya memiliki tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Cara mendirikan firma adalah dengan membuat akta perjanjian dihadapan notaris. Dimana perjanjian tersebut memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi keuntungan yang didapatkan dan waktu dimulai ataupun diakhirinya perjanjian tersebut.
  2. CV (Commanditaire Vennotschap) atau Persekutuan Komanditer, merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu, dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan lainnya sebagai sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang-orang yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya, sedangkan sekutu pasif adalah orang-orang yang hanya menyertakan modal saja. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kekayaan dan hutang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya memiliki tanggung jawab terhadap modal yang telah diberikannya.
  3. PT (Perseroan Terbatas), merupakan badan usaha yang mudalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawab terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimilikinya.
Ada Dua Jenis PT Yaitu PT Tertutup dan PT Terbuka.
  • T Tertutup merupakan PT yang pemegang sahamnya hanya terbatas pada kalangan tertentu saja, misalnya seperti hanay dikalangan keluarga.
  • PT Terbuka merupakan PT yang saham-sahamnya dijual secara umum, misalnya: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, dan lain sebagainya.

Sumber : http://definisipengertian.net/pengertian-badan-usaha-syarat-dan-jenisnya/

0 komentar:

Posting Komentar